Kementerian Pertanian Gandeng KPK Awasi Kebijakan Subsidi

By Admin

Foto: Dokumentasi Kementan  

nusakini.com - Kebijakan subsidi di bidang pertanian tentu rentan penyelewengan. Untuk mencegahnya, Kementerian Pertanian perlu menggandeng Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang juga telah melakukan kajian atas kebijakan itu.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman‎ bersama para pejabat kementerian mendatangi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017). Mereka diterima Ketua KPK Agus Raharjo serta pimpinan lainnya, Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif. Hadir pula tim Litbang KPK yang melakukan pengkajian kebijakan subsidi -- benih, pupuk, KUR, dan program asuransi usaha tanam padi -- bidang pertanian.

Andi Amran Sulaiman mengatakan, kementerian yang dipimpinnya telah dengan sungguh-sungguh melaksanakan revolusi mental bagi para pegawai agar segenap progam pembangunan dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, re-focussing anggaran yang berorientasi kepada petani. “Dulu (tahun 2014) hanya 35 persen, sekarang di tahun 2017 sudah menjadi 70 persen untuk petani,” kata Amran Sulaiman.

Mengenai subsidi, Amran berharap ke depannya ada aturan yang dapat mengakomodasi para petani dari berbagai lapisan, termasuk mereka yang bertani di lahan HGU, buruh tani, sampai yang bekerja di hutan produksi negara yang jumlahnya mencapai 6,9 juta orang.

Merujuk ke hasil kajian KPK, lembaga anti-rasuah ini meminta Pengawasan Kebijakan Program Subsidi berjalan lebih optimal. Di mata KPK, pengawasan program subsidi belum sepenuhnya melibatkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Kementerian Pertanian belum melakukan evaluasi atas hasil kerja forum Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Begitu juga pemerintah daerah, mereka belum memiliki panduan tentang tatacara pengawasan program benih bersubsidi.

Sementara itu, dari sisi BUMN pelaksanaan program subsidi, pengawasan yang dilakukan juga belum mampu memotret implementasi “enam tepat” (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) di semua lini.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, distribusi dan tata niaga pertanian begitu berjenjang dan petani tidak menikmati apa yang harusnya dinikmati. “Ini salah satu kajian yang mungkin baru bagian daunnya, dari permasalahan yang kita hadapi di bidang pertanian. Kementerian Pertanian dibebankan dari sisi produksi sedangkan dari segi pemasaran dan pendistribusian diserahkan pada kementerian yang lain,” katanya.

Ada tujuh rekomendasi yang disampaikan litbang KPK dalam rapat ini yaitu :

1. Kementerian Pertanian mendesain pola penyaluran subsidi secara langsung.

2. Kementerian Pertanian mengintegrasikan program benih bersubsidi dan program benih unggul bantuan langsung secara terpadu.

3. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian segera membayar tunggakan pembayaran subsidi.

4. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan menetapkan single HPP di tiap komoditas subsidi sebagai acuan pembayaran maupun evaluasi pembayaran subsidi.

5. Pupuk Indonesia Holding Company meningkatkan peran supervisi terhadap anak perusahaan atas pengadaan gas dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sampai tingkat kios. PIHC mesti memastikan tercapainya prisip “enam tepat” (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) di semua lini.

6. Kementterian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong dan menegaskan komitmen perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat untuk menyalurkan KUR bagi petani.

7. Kementan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program subsidi.(p/mk)